Hak Dan Kewajiban Pasien Di Layanan Kesehatan Indonesia
Terakhir dibaca 03-Apr-2025
Terakhir diedit 18-Oct-2024
Estimasi waktu baca artikel sampai selesai menit
Telah di baca 260 kali
#ODHIV #HakPasien #KewajibanPasien #LayananKesehatan #LayananIndonesia #LayananKesehatanStandar #StigmaDiskriminasi #faith2endaids #edukasiHIV #HIV #equals_id #peoplefirst #letcommunitieslead #edukasiHIV #BersamaLawanHIV #KerjaSamaLintasSektor #AdvokasiHIV #LivingWithHIV #HidupDenganHIV #ODHIVBerhakBahagia #ODHIVSehat #ODHIVBerdaya #ZeroDiscrimibation #MissionImpossibleHIVIssue #HealthcareProgress #Kesehatan #KualitasHidup
Hingga saat ini masih banyak kasus di mana pasien tidak mendapatkan hak atas kesehatannya secara utuh. Masih ada juga layanan kesehatan yang tidak memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Setiap pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas atas pemeriksaan kesehatannya, menolak tindakan medis, dan mendapatkan layanan yang manusiawi sesuai dengan kebutuhan pasien dan pertimbangan yang diberikan oleh petugas kesehatan.
Hak Pasien :
1. Hak atas informasi: Pasien berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk diagnosis, tujuan tindakan, alternatif pengobatan dan tindakan, risiko, komplikasi, dan perkiraan biaya pengobatan.
2. Hak memilih dokter dan kelas perawatan: Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
3. Hak mendapatkan layanan yang manusiawi: Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Hak menjalankan ibadah: Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya selama tidak mengganggu pasien lainnya. Pasien juga berhak mendapatkan dukungan dan kunjungan pemuka agama saat dibutuhkan.
5. Hak privasi dan kerahasiaan: Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan terkait penyakit yang dideritanya, termasuk data medisnya. Pasien juga berhak meminta keberadaanya dirumah sakit tidak diberitahukan kepada pihak yang ditentukannya.
6. Hak menolak tindakan medis: Pasien berhak menolak tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya dengan menandatangai pernyataan penolakan sehingga tidak akan menuntut rumah sakit apabila terjadi halk yang tidak diinginkan setelah mendapatkan informasi yang cukup dari pihak layanan kesehatan.
7. Hak mendapatkan pendapat dan rekomendasi medis dari dokter lain: Pasien berhak meminta pendapat dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
8. Hak mendapatkan isi rekam medis: Pasien berhak mendapatkan salinan isi rekam medisnya.
9. Hak mendapatkan layanan yang berkualitas: Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
10. Hak mengajukan pengaduan: Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
11. Hak mendapatkan keamanan dan keselamatan: Pasien berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
12. Hak mendapatkan layanan yang efektif dan efisien: Pasien berhak mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.
13. Hak mendapatkan pendampingan keluarga: Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
14. Hak menggugat dan menuntut: Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
15. Hak mengajukan usul, saran, perbaikan: Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Hak mengeluhkan pelayanan: Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien :
1. Kewajiban mematuhi peraturan: Pasien wajib mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Kewajiban menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab: Pasien wajib menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
3. Kewajiban menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lainnya: Pasien wajib menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lainnya yang berada dalam lingkungan di rumah sakit.
4. Kewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai masalah kesehatannya: Pasien wajib memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai masalah kesehatannya.
5. Kewajiban memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya: Pasien wajib memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Kewajiban mematuhi rencana terapi dan pengobatan: Pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Note: Hak dan kewajiban pasien di layanan kesehatan itu penting untuk dipahami oleh semua pihak, baik pasien, tenaga kesehatan, maupun pihak rumah sakit agar dapat tercipta hubungan yang harmonis dan saling menghormati dalam proses pelayanan kesehatan.