BERANDA ARTIKEL DAFTAR ARTIKEL FAVORIT SAYA DOKUMEN KONTEN EDUKASI ENDORSEMENT HOTLINE TENTANG KAMI

Naskah Rekomendasi Konferensi Perburuhan Internasional Di Dunia Kerja Terkait HIV

11-Jan-2024 | Aan Rianto

Terakhir diperbaharui 13-Mar-2024

Estimasi waktu baca artikel sampai selesai menit

Telah di baca 350 kali

Jadikan artikel favorit

#faith2endaids

...

Apa isi catatan ketetapan naskah rekomendasi tentang HIV dan AIDS dan dunia kerja yang disepakati oleh ILO (International Labour Organization)?

HIV dan AIDS harus diakui keberadaannya ditempat kerja dengan tidak diperbolehkannya ada diskriminasi terhadap atau stigmatisasi pekerja, terutama pencari kerja atau pelamar kerja, atas dasar status HIV yang nyata atau diduga bahwa mereka berasal dari bagian populasi yang dianggap lebih berisiko atau rentan terhadpa infeksi HIV. Untuk itu perusahaan harus melakukan upaya komprehensif terhadap pencegahan segala cara penularan HIV.

Pekerja, keluarga dan orang-orang atau karyawan yang terdampak oleh HIV harus mendapatkan perlindungan privasi, termasuk kerahasiaan status HIV mereka. Pengusaha harus mengadopsi kebijakan dan program nasional mengenai HIV dan AIDS dan dunia kerja, dan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha juga harus mengintegrasikan kebijakan dan program mereka mengenai HIV dan AIDS didunia kerja termasuk strategi penurunan kemiskinan, penyediaan pekerjaan yang layak, keberlanjutan pekerjaan danstrategi menghasilkan pendapatan.

Jelas dinyatakan juga bahwa status HIV yang nyata atau dugaan, tidak boleh menjadi dasar diskriminasi terkait perekrutan atau kelangsungan pekerjaan atau promosi, juga tidak boleh menjadi sebab pemutusan hubungan kerja. Ketidakhadiran sementara karena sakit terkait perawatan dengan HIV dan atau AIDS harus diperlakukan secara sama dengan ketidakhadiran karena alasan kesehatan lainnya.
Sepanjang orang dengan HIV layak bekerja dan dapat dibenarkan secara medis, maka tidak boleh ditolak atas kemungkinan melanjutkan pekerjaan mereka.
Ada jaminan penghormatan atas hak-hak manusia dan kebebasan fundamental manusia. Jaminan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan larangan tindak kekerasan dan pelecehan ditempat kerja termasuk pembedaan karena orientasi seksual yang dianggap lebih rentan dalam upaya pencegahan penularan HIV, perlindungan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi dan juga kerahasiaan data pribadi termasuk data medis.

Dalam strategi pencegahan juga harus dijaminkan adanya informasi akurat, mutakhir dan tepat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kemudian disampaikannya program-program pendidikan komprehensif terkait kesehatan seksual dan langkah-langkah untuk mendorong pekerja mengetahui status HIV mereka melalui konseling dan tes sukarela.

Perusahaan juga harus menjaminkan bahwa pekerja yang hidup dengan HIV dan orang-orang yang ditanggungnya mendapatkan manfaat dan akses penuh ke perawatan kesehatan yang disediakan dibawah kesehatan publik, sistemn jaminan sosial, asuransi swasta atau skema-skema lain. Perusahaan yang bergabung dalam konvensi ini juga harus mempromosikan tetap dipekerjakan dan direkrutnya orang-orang yang hidup dengan HIV ataupun terdampak oelh HIV atau AIDS.

Tes HV harus sukarela dan bebas paksaan, menghormati pediman internasional mengenai kerahasiaan, konseling dan persetujuan. Tes HIV juga tidak boleh diwajibkan pada pekerja dan hasil tes tetap harus bersifat rahasia dan tidak membahayakan akses kepekerjaan, kedudukan, jaminan kerja atau peluang untuk maju (promosi).
Bahkan ada keharusan pemberian pelatihan dan pendidikan mengenai cara-cara penularan danlangkah-langkah terjadinya kontak dan infeksi apabila memungkinkan terjadi kontak HIV ditempat kerja. Langkah-langkah penyadaran harus menekankan bahwa HIV tidka ditularkan oleh kontak fisik biasa dan bahwa kehadiran seseorang yang hidup dengan HIV tidka boleh dianggap sebagai bahaya ditempat kerja. Negara-negara anggota konsensus juga harus mengambil langkah-langkah untuk melindumgi pekerja muda dari infeksi HIV termasuk pendidikan seks dan kesehatan reproduksi yang obyektif termasuk penyebaran informasi mengenai HIV dan AIDS.

Pada dasarnya sudah cukup banyak aturan-aturan mengenai pencegahan penularan HIV ditempat kerja yang juga dielaborasi dengan larangan-larangan terkait stigma dan diskriminasi pada orang yang hidup dengan HIV, termauk dalam proses perekrutan.

Lalu apa yang harus dilakukan sebagai langkah advokasi saat mengalami secara langsung hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi ataupun dasar aturan ILO:
1. Sensitif dalam memahami literasi serta dokumen pendukung
2. Melaporkan ke jajaran manajemen atau direksi
3. Melaporkan ke serikat pekerja
4. Melaporkan ke penggiat, lembaga bantuan hukum ataupun dinas terkait (bisa dinas ketenagakerjaan ataupun Komisi Penanggulangan AIDS)
5. Membuat penulisan dimedia sosial
Poin-poin diatas sebaiknya dilakukan bertahap sampai mendapatkan hasil advokasi yang diharapkan.

Kata kunci : #faith2endaids
Artikel dari
ODHIV & Kesempatan kerja

MCU ODHIV


02-Sep-2023 | Aan Rianto

HIV Di Tempat Kerja


07-Jan-2024 | Aan Rianto

Aturan Ketenagakerjaan Terkait HIV


10-Jan-2024 | Aan Rianto