Histori pertanyaan Drian dari Lampung

03-12-2024
Drian
Selamat malam kak, saya sedang mengikuti tes CPNS kejaksaan agung Republik Indonesia namun di tes SKB saya diminta mengisi surat pernyataan persetujuan pemeriksaan HIV apakah hal ini diperbolehkan, setelah proses pengambilan darah saya dipanggil kembali lalu ada beberapa pertanyaan apakah pernah berhubungan badan dsbnya, lalu saya diambil darah lagi dengan alasan darahnya kurang, tapi dimeja itu penuh dengan alat tes HIV, kenapa instansi pemerintah justru mengakomodir tes seperti ini kak, saya merasa tidak punya kesempatan untuk menjadi asn.
aan_rianto

Halo Drian,


Memang hingga saat ini kondisi seperti ini masih belum sepenuhnya teratasi. Ada banyak perusahaan termasuk instansi negara yang bisa menghargai hak orang dengan status HIV positif, disisi lain masih ada instansi yang memberlakukan stigma dan diskriminasi.
Aturan yang seharusnya diberlakukan : tes HIV diperbolehkan selama ada persetujuan dari klien yang ditujukan untuk perawatan kesehatan lebih lanjut. Tes HIV tidak boleh dilakukan sebagai bagian dari skrining yang akan membatalkan proses perekrutan atau pemutusan kontrak kerja. Issue seperti ini masih banyak terjadi bahkan di instansi pemerintahan karena kurang terosialisasinya aturan ketenaga kerjaan terkait hak orang yang hidup dengan HIV.
Saran kami, silahkan mencoba mendaftar ke instansi/perusahaan lain yang lebih inklusif (yang tentunya juga perlakuan mereka akan lebih baik)

-Aan